Setelah dikeroyok oleh mantan suaminya ketika akan mengambil sang anak, Jane Shalimar pun melaporkan mantan suaminya itu ke Polisi. Dan Sandy Arifin, kuasa hukum Jane, mengungkapkan jika jam setengah dua siang nanti, Jumat (29/01) ini, pihaknya akan mendatangi Polres Jakarta Selatan. So far, we've uncovered some interesting facts about news. You may decide that the following information is even more interesting.
"Nanti jam setengah dua. Agendanya pemeriksaan pihak pelapor juga menghadirkan ibunya Jane dan adik-adik ibunya. Dan nanti hadir juga anaknya Jane karena dia terkilir juga ama supirnya Febri," kata Sandy saat dihubungi via telepon oleh KapanLagi.com. Karena penganiayaan itu, Sandy melanjutkan, Febri terancam dihukum 4 tahun penjara. "Pasal 351 Penganiayaan. Nanti terserah Polisi itu penganiayaan berat atau ringan. Pasal 170 tentang pengeroyokan, ancaman 4 tahun penjara. Kalau 170 sih sudah kuat karena Jane bilang dikeroyok di atas 5 orang," pungkasnya. (kpl/buj/npy)
"Nanti jam setengah dua. Agendanya pemeriksaan pihak pelapor juga menghadirkan ibunya Jane dan adik-adik ibunya. Dan nanti hadir juga anaknya Jane karena dia terkilir juga ama supirnya Febri," kata Sandy saat dihubungi via telepon oleh KapanLagi.com. Karena penganiayaan itu, Sandy melanjutkan, Febri terancam dihukum 4 tahun penjara. "Pasal 351 Penganiayaan. Nanti terserah Polisi itu penganiayaan berat atau ringan. Pasal 170 tentang pengeroyokan, ancaman 4 tahun penjara. Kalau 170 sih sudah kuat karena Jane bilang dikeroyok di atas 5 orang," pungkasnya. (kpl/buj/npy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar